Kode Etik Konseling


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar belakang

Pelayanan bimbingan dan konseling secara profesional di Indonesia sampai saat ini masih terfokus pada generasi muda yang masih duduk dibangku pendidikan formal atau di sekolah. itupun nampaknya yang paling terrealisasi hanyalah pada jenjang pendidikan sekolah menegah dan perguruan tinggi saja. Hampir semua tenaga bimbingan konseling profesional yang telah mendapat pendidikan formal di bidang bimbingan dan konseling, bertugas dilembaga-lembaga pendidikan di atas jenjang pendidikan dasar. Diantara tenaga-tenaga bimbingan dan konseling itu sebagian terbesar terlibat didalam jenjang pendidikan menegah.

Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diwujudkan dalam suatu program bimbingan dan konseling yang terorganisasi dan terencana, sampai saat ini lebih banyak dikembangkan untuk jenjang pendidikan ditingkat menengah. sehingga seakan-akan ia menjadi urutan yang pertama. Kegiatan-kegiatan bimbingan dan konseling yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga profesional dijenjang pendidikan tinggi menempati urutan ke dua dan kegiatan bimbingan konseling yang dilaksanakan di jenjang pendidikan dasar menempati urutan ketiga. Kenyataan ini hendaknya tidak harus berarti bahwa, urutan prioritas yang terdapat dilapangan, sebagaimana dijelaskan di atas, tidak dapat diubah menjadi urutan prioritas yang berbeda.

B.   Rumusan masalah

1.      Bagaimanakah sanksi pelanggaran kode etik konseling?
2.      Bagaimanakah mekanisme penerapan sanksinya?










BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sanksi Pelanggaran

     Agar seorang konselor menjalani profesi dengan pfofesional seharusnya ia memiliki kompetensi. Kompetensi adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh konselor. Jika seorang konselor telah profesional maka terjadinya kasus pelanggran akan sempit dan mungkin tidak akan terjadi. Berikut kompetensi yang harus dimiliki oleh konselor :

     1.   Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
a.       Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas, kebebasan memilih, dan mengedepankan kemaslahatan konseli dalam konteks kemaslahatan umum
b.      Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku  konseli 

     2.     Menguasai landasan teoretik bimbingan dan konseling
a.       Menguasai teori dan praksis pendidikan
b.      Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang, satuan pendidikan
c.       Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling
d.      Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling

     3.     Menyelenggarakan bimbingan dan konseling  yang memandirikan
a.       Merancang program bimbingan dan konseling
b.      Mengimplementasikan program  bimbingan dan konseling yang komprehensif
c.       Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling.
d.      Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli







     4.     Mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan
a.         Beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa
b.         Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
c.         Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
d.        Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
e.         Berperan dalam organisasi dan kegiatan bimbingan dan konseling
f.              Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi

     Konselor wajib mematuhi kode etik profesi bimbingan dan konseling. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi bimbingan dan konseling maka kepadanya diberikan sanksi sebagai berikut.

1.      Memberikan teguran secara lisan dan tertulis

     Teguran lisan dan tulisan diberikan kepada seorang konselor yang melakukan pelanggaran ringan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut masih dapat dimaafkan dan tidak menimbulkan masalah yang serius atau saja luka fisik terhadap sesorang. Contoh teguran lisan dapat berupa perkataan dari rekan sejawat atau atasan agar pelanggaran tersebut tidak terulang lagi. Sedangkan teguran secara tulisan seperti pemberian surat peringatan biasa yang disampaikan kepada konselor yang melakukan pelanggaran.

2.      Memberikan peringatan keras secara tertulis

     Peringatan keras secara tertulis dapat diberiakan kepada seorang konselor yang  melakukan pelanggaran  menengah. Pelanngaran menengah dapat berupa melakukan referal kepada pihak yang tidak memiliki keahlian sesuai dengan masalah konseli. Seorang konselor harusnya mengetahui masalah konseli dan dapat menyelesaikannya secara bijak sehingga tidak terjadi pemasalahan apapun.

3.      Pencabutan keanggotan abkin

     Abkin adalah suatu organisasi profesi yang beraggotakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan kualifikasi pendidikan akademik s1 dari program study bimbingan dan konseling dan program pendidikan konselor (ppk).

4.      Pencabutan lisensi
     Lisensi secara umum adalah pemberian izin. Dalam bidang konseling  lisensi dapat diartikan sebagai pemberian izin kepada seorang konselor dalam melakukan profesinya.
5.      Apabila terkait dengan permasalahan hukum/ kriminal maka akan diserahkan     pada pihak yanberwenang.

B.    Mekanisme penerapan sangsi

     Pelanggaran terhadap kode etik akan mendapatkan sanksi yang mekanismenya menjadi tanggung jawab dewan pertimbangan kode etik abkin sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga abkin, bab x, pasal 26 ayat 1 dan 2.
Berikut pasal 26 ayat 1 dan 2 :
1.    Pada organisasi tingkat nasional dan profinsi dibentuk dewan pertimbangan kode etik bimbingan dan konseling indonesia.
2.    Dewan pertimbangan kode etik bimbingan da konseling indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh ayat 1 mempunyai fungsi pokok:
a.       Menegakkan dan penghayatan dan pengalaman kode etik bimbingandan konseling indonesia.
b.      Memberikan pertimbanagan kepada pengurus besar atau pengurus daerah abkin atau adanya perbuatan melanggar kode etik bimbingan dan konseling oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab
c.       Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi bimbingan dan konseling.

     Apabila terjadi pelanggaran seperti tercantum diatas maka mekanisme penerapan sanksi yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a.     Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat
b.    Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah
c.     Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif  ringan maka        penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
d.    Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang                                   disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
e.     Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik Daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan     masalahnya.






BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan

Kode etik adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Setiap profesi memiliki kode etik begitu juga dalam proses konseling. Dalam kode etik konseling sudah dijelaskan begitu rinci mengenai aturan yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan oleh konselor baik terhadap klien, organisasi profesinya, maupun rekan sejawat sesama konselor.

Namun pada kenyataannya pelanggaran pada proses konseling masih kerap terjadi, walaupun sanksi-sanksi tegas sudah diberlakukan. Untuk itu kita sebagai calon konselor harus lebih memahami dan memaknai kode etik dengan sebenar-benarnya agar kasus-kasus pelanggaran kelak tidak terjadi lagi.

B.   Saran

Dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Untuk itu, saran dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.


















DAFTAR PUSTAKA

http://bayyah88.blogspot.co.id/2012/10/makalah-kode-etik-konseling-bk-                     2011.html
https://blog.uad.ac.id/egi1300001166/2015/01/12/kode-etik-konselor/
http://kodeetikbki.blogspot.co.id/2014/10/kasus-pelanggaran-kode-etik.html


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

strategi pengambilan keputusan dalam layanan konseling

Konseling Pendidikan